Respons Wajib Pajak atas Pemberlakuan Pajak Bisnis Kost

Respons Wajib Pajak atas Pemberlakuan Pajak Bisnis Kost

Beragam respons yang ditunjukkan oleh para pemilik usaha kost atas pemberlakuan pajak bisnis kost. Berikut faktor-faktor yang dapat mempengaruhi respons wajib pajak atas pemberlakuan pajaknya:

  1. Peraturan Sebelumnya yang Dinilai Memberatkan

Dari pihak pengusaha kos kecil-kecilan banyak yang berkeberatan, karena merasa bahwa pemasukannya tanpa potongan pajak saja sudah tidak besar. Kisaran rata-rata tarif indekos kelas menengah, per bulannya ialah sekitar Rp500.000  sampai Rp.700.000. Dengan beban pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 10% dinilai memberatkan bagi pemilik usaha indekos.

Mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah kos tidaklah sedikit, untuk kembali modal memerlukan waktu yang cukup lama. Jika harus dikurangi lagi dengan beban pajak maka akan semakin menurunkan jumlah keuntungan yang didapat. Keuntungan baru dapat dirasakan ketika modal pembangunan telah kembali seluruhnya. Butuh waktu lebih dari lima tahun untuk rumah kos yang terdiri dari enam kamar saja sampai modalnya dapat tertutupi.

  1. Persepsi yang Berkembang

Di sebagian besar masyarakat terlanjur berkembang persepsi bahwa mengurus pembayaran dan pelaporan pajak dari hasil usaha itu rumit dan sulit. Banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Hal tersebut membuat wajib pajak kurang antusias merespons mengenai pemberlakuan pajak usaha pada bisnis indekos.

Sebenarnya  sekarang ini pembayaran dan pelaporan pajak telah didukung sarana dan prasarana yang sangat memudahkan. Bahkan dengan pelaporan pajak secara online, wajib pajak dapat melakukannya kapan pun dan di mana pun.

  1. Kurangnya Pengetahuan dan Pemahaman

Tingkat pengetahuan dan pemahaman, berbanding lurus dengan respons yang ditunjukkan dan seberapa besar kesadaran untuk membayar pajak. Padahal nantinya, pajak yang diterima negara akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang hasilnya dinikmati bersama.

  1. Kejelasan Peraturan

Sosialisasi dari pemerintah terkait pemberlakuan pajak bisnis indekos  belum optimal. Mengenai peraturan yang menjadi rujukan bagi penerapan pajak pun terasa masih simpang-siur.

Sebagian pelaku bisnis kost, sebenarnya tidak merasa keberatan dengan pemberlakuan pajak bisnis kost jika memang aturannya sudah jelas dan pemungutan pajak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

  1. Anggapan yang Keliru Mengenai Pajak

Di masyarakat, masih banyak yang menganggap bahwa kewajiban atas pajak hanya berlaku bagi pengusaha besar dengan omzet miliaran per tahun. Sebenarnya seberapa pun kecilnya bisnis indekos yang dijalankan, kendati hanya memiliki  kurang dari sepuluh atau bahkan kurang dari lima kamar, semuanya tetap terkena Pajak Penghasilan (PPh) final 1 %.

Pemberlakuan peraturan baru terkait pajak pada jasa pelayanan penginapan, termasuk rumah kos, disambut respons yang sangat positif oleh masyarakat. Betapa tidak, tarif pajak yang dibebankan menurun secara signifikan. Tentu penurunan beban pajak dari 5-10% menjadi 1% teramat besar artinya bagi para Wajib Pajak dari kalangan pengusaha bisnis indekos.