PPh Final dan Tidak Final. Apa Bedanya?
Saat menghitung pajak kost, Anda akan menemui kata “PPh Final”. Apakah PPh Final itu? Apa perbedaannya antara PPh Final dan Tidak Final?
PPh adalah pajak penghasilan yang diambil dari penghasilan Anda seperti gaji, upah, jasa, royalti, dan lainnya. Pajak kost juga masuk ke dalam PPh karena Anda melakukan jasa pelayanan penginapan. Sesuai dengan aturan PP Nomor 34 Tahun 2017, pajak kost termasuk PPh Final.
Apakah itu PPh Final? Anda sebagai subjek pajak dikenakan Pajak Penghasilan dan penghasilan Anda harus dipotong saat itu juga. Sebagai wajib pajak, Anda harus menyetor dan melaporkan pajak Anda. Pajak Anda akan dianggap lunas. Anda tidak perlu melakukan perhitungan di akhir tahun. Jumlah yang telah disetorkan setiap bulannya tidak perlu diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Contoh PPh Final adalah yang terkandung di dalam PPh Pasal 4 Ayat (2) yaitu jasa sewa tanah, bangunan, bunga deposito, dan lainnya.
Misalnya Anda menyewakan rumah kost Rp2 juta setiap bulannya. Anda akan dikenakan Pajak PPh Final sebesar 1%. Anda harus menyetor pajak sebanyak Rp20 ribu setiap bulannya. Pajak tersebut sudah final dan tidak ada sangkut paut dengan penghasilan lainnya. Wajib Pajak harus membayar PPh Final sendiri dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan aplikasi e-Billing untuk memudahkan penyetoran Anda.
Sedangkan PPh Tidak Final adalah penghasilan Anda tidak akan dipotong saat itu juga. Anda akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan Anda untuk menyetor dan melaporkan pajak. Transaksi Anda akan dianggap selesai saat perhitungan pajak di akhir tahun.
Contoh PPh Tidak Final yaitu:
- PPh Pasal 21: Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak dalam negeri
- PPh Pasal 22: Impor, Bendaharawan, Migas, Lelang
- PPh Pasal 23: Royalti, Sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen.
- PPh Pasal 24: PPh atas penghasilan WNI di luar negeri.
- PPh Pasal 25: Angsuran PPh
- PPh Pasal 26: Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak luar negeri
- PPh Pasal 28: Pajak Lebih Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang)
- PPh Pasal 29: Pajak Kurang Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang)
Contoh PPh Tidak Final adalah jika Anda memperoleh penghasilan dari usaha jasa, kemudian pihak pembeli memotong pajak PPh 23, dan Anda menerima faktur pajak PPh 23, maka faktur tersebut dapat Anda hitung sebagai pengurangan pajak tahunan Anda.
Sama seperti PPh Final, PPh Tidak Final juga bisa dibayar secara online melalui website atau aplikasi e-Billing.
Setelah mengetahui perbedaan PPh Final dan Tidak Final, kini Anda tidak bingung lagi untuk melakukan perhitungan dan pembayaran untuk usaha kost yang Anda jalankan. Semoga bermanfaat