Pemberlakuan Pajak Bisnis Kost

Pemberlakuan Pajak Bisnis Kost

Negara mendapatkan pemasukan yang signifikan dari  pajak. Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pembangunan nasional sebagian besar pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak. Pengoptimalan pemasukan dari pajak senantiasa dilakukan pemerintah. Pajak bisnis kost atau pajak usaha indekos merupakan salah-satu sumber penerimaan negara atas pajak.

Pemberlakuan Pajak Usaha Indekos

Mengutip pernyataan Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti termuat dalam Tempo pada 2015 lalu, usaha indekos menjadi bisnis yang dikenai pajak karena memiliki nilai komersial. Sebenarnya pajak atas usaha rumah kos telah lama diberlakukan, namun pada tahun 2018 ini terdapat perubahan.

Sebelumnya, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak yang dikenai kewajiban atas pajak persewaan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan dari usaha rumah kos termasuk yang terkena kewajiban ini. Penerapannya di tiap-tiap wilayah bervariasi, berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Misalnya untuk kota Malang, pajak rumah kos diberlakukan bagi usaha indekos yang setidaknya memiliki sepuluh kamar. Besaran tarifnya adalah 5% dari total pemasukan dalam sebulan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2010 mengenai Pajak Daerah.

Pada aturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017, yang pemberlakuannya dimulai sejak 2 Januari 2018, disebutkan di pasal 1: “Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima  atau diperoleh orang pribadi  atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final,” di sini tidak ada perubahan.

Kemudian pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa jasa pelayanan penginapan bersama akomodasinya tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan rumah kos tergolong dalam kategori ini. Dari sana dapat dilihat perubahan objek pajak, yang sebelumnya adalah penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi penghasilan usaha.

Sosialisasi Pemberlakuan Pajak Usaha Indekos

Sosialisasi tentu telah dilakukan oleh pemerintah, baik oleh Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, maupun pihak Dinas Pendapatan Daerah yang terkait langsung dengan pelaksanaan pemungutan pajak.

Sosialisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak di antaranya adalah dengan merilis buku saku perpajakan yang berisi panduan perpajakan bagi pemilik rumah indekos. Buku saku ini dapat diunduh melalui website resmi Dirjen Pajak. Versi yang ada sekarang masih terbitan 2013 yang merujuk pada peraturan lama.

Dinas Pendapatan Daerah bahkan melakukan upaya sosialisasi secara door to door  dengan mendatangi warga. Ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik diharapkan kesadaran akan kewajiban untuk membayar pajak pun meningkat.

Sangat disayangkan, tampaknya sosialisasi yang telah diupayakan belum menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat secara merata. Mengacu pada beberapa hasil penelitian, didapatkan fakta bahwa sebagian besar pemilik usaha rumah kos belum memperoleh informasi secara komprehensif terkait pemberlakuan pajak bisnis kost. Masih banyak dari mereka yang mangkir membayar pajak karena beranggapan kewajiban membayar pajak usaha hanya ditujukan bagi para pemilik perusahaan besar.