Memahami Cara Pelaporan Pajak Bisnis Kost

Memahami Cara Pelaporan Pajak Bisnis Kost

Bisnis rumah indekos, atau lebih sering disebut bisnis kost, memang bisa dibilang sebagai salah-satu bidang usaha yang tidak ada matinya. Bisnis kost merupakan bentuk usaha jangka panjang dengan penghasilan yang menjanjikan. Terlebih lagi di kota-kota besar tujuan perantauan, tentu kebutuhan akan tempat tinggal sangat besar. Alih-alih membeli rumah sendiri, bagi yang hanya menetap untuk sementara maka pilihannya adalah kost. Pesatnya bisnis kost tidak berbanding lurus dengan lancarnya pemungutan pajak dari bisnis kost.

Salah-satu kendala, yang menjadi faktor terhambatnya kelancaran pemungutan pajak dari bisnis kost, adalah ketidakmengertian pelaku usaha mengenai cara pelaporan pajak bisnis kost. Hal tersebut dapat disebabkan kurangnya sosialisasi pada para Wajib Pajak, sehingga mereka tidak mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai pajak bisnis kost dan pelaksanaannya.

Ulasan berikut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pelaporan pajak untuk bisnis kost.

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Jatuh tempo pembayaran pajak, jika yang melakukan penyetoran ialah perorangan atau pemilik usaha itu sendiri, pada tanggal 15 setiap bulannya.

Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan

Pelaku bisnis kost termasuk dalam Wajib Pajak, karena memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan setiap tahunnya berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi.

Batas Waktu Pelaporan SPT

Batas waktu pelaporan SPT pajak pribadi adalah per 31 Maret. Wajib Pajak harus menyampaikan pelaporan SPT setiap tahun.

Jenis SPT

Besarnya penghasilan berpengaruh pada jenis SPT yang digunakan. Pemilik bisnis kost dapat memilih jenis SPT sesuai besarnya pendapatan yang diterima, misalnya jika penghasilan dari bisnis kost adalah kurang dari 60 juta rupiah dalam setahun makan SPT yang digunakan adalah 1770 untuk Bukan Pegawai. Untuk lebih jelasnya dapat melihat di website resmi pajak Indonesia atau ke KPP wilayah terdekat Anda.

Cara Pelaporan Pajak

Pajak yang dikenakan pada bisnis kost adalah PPh pasal 4 ayat (2). Setelah melakukan pembayaran pajak, penyetor akan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang kemudian perlu divalidasi sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh final. Bila sudah melakukan validasi, Wajib Pajak hanya perlu menyertakan lampiran laporan PPh final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Pribadi (SPT 1770).

Pelaporan Pajak Secara Online

Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) ataupun saluran tertentu yang telah ditentukan pemerintah.

Untuk melakukan pelaporan pajak secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, Wajib Pajak akan mendapatkan Electronic Filling Identification Number (EFIN), sebagai nomor identifikasi untuk melakukan pelaporan pajak secara online. EFIN akan dikirimkan melalui e-mail.

Pelaporan SPT secara elektronik membuat Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu lagi lelah mengantre di KPP. Bukti pelaporannya pun lebih aman dan gampang dilacak, tidak khawatir terselip atau hilang.

Dengan segala kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak bisnis kost, Tidak ada alasan lagi bagi pengusaha bisnis kost untuk berdalih ini-itu dan mangkir dari membayar pajak.