Cara Membayar Pajak Kost dengan Cepat dan Tepat
Pemerintah memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak untuk membayar pajak. Pada 1 Januari 2016, pemerintah meresmikan sistem pembayaran pajak secara elektronik yaitu e-Billing, dengan membuat kode billing atau ID billing. Sistem baru ini dibuat untuk menggantikan sistem pembayaran yang dilakukan secara manual yaitu Surat Setoran Pajak (SSP).
Pemilik kost harus membayar sendiri pajaknya. Pajak akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya. Apabila pajak disetor oleh badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pajak jatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya.
Jika Anda akan mengurus pembayaran pajak kost, Anda bisa melalui dua cara. Pertama, Anda dapat menggunakan SSP dengan cara mengisi formulir SSP yang telah disediakan oleh bank atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Formulir dapat diunduh di website www.pajak.go.id. Kedua, Anda dapat membayar secara online. Cara kedua ini lebih efisien dan lebih akurat. Ikuti cara membayar pajak kost secara online di bawah ini:
- Membuat kode billing atau ID billing
Anda bisa membuat kode billing atau ID billing melalui 7 cara, seperti aplikasi resmi yang ditunjuk Direktorat Jendral Pajak yaitu OnlinePajak, website www.pajak.go.id atau DJP online, teller bank, internet banking, hingga SMS untuk para pengguna provider Telkomsel.
- Memasukkan jenis pajak yang akan dibayar
Anda bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi atau website www.sse.pajak.go.id. Jika Anda mau membayar lewat website pajak, begini alurnya:
- Anda harus mendaftarkan alamat email dan nomor NPWP
Masukkan profil Anda dan informasi terkait detail pembayaran seperti jenis pajak, tahun pajak, nilai pembayaran, dan lainnya. Jika sudah selesai, sistem akan menerbitkan kode billing.
Perlu diketahui, jika Anda akan membayar pajak kost, maka Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
2. Membayar pajak
Lakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Perlu diketahui bahwa kode billing berlaku hingga 7 hari. Jika Anda lupa bayar lewat dari 7 hari, maka Anda harus membuat kode billing baru.
3. Membuat laporan
Jika sudah membayar pajak kost, Anda harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. SPT ini dilaporkan paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulan, baik disetor sendiri atau melalui badan yang ditunjuk. Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Anda juga wajib lapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya.
Kini pemilik kost tidak perlu repot mengurus pajak. Sistem online memudahkan Anda agar tidak kebingungan mengisi formulir pajak. Sistem e-billing akan membimbing pengisian SSP dengan benar dan terhindar dari kesalahan seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Dengan cara membayar pajak kost secara online, Anda juga akan terhindar dari kemungkinan kesalahan input data yang dilakukan oleh teller bank.
Selamat mencoba!