Dasar Hukum Pajak Bisnis Kost
Agar tidak bermasalah dengan hukum nantinya, Anda perlu memahami dasar hukum pajak kos sebelum memulai bisnis ini.
Jika diperhatikan, bisnis rumah kos menjadi salah satu bisnis yang semakin menjamur saatini. Walaupun modal yang harus disiapkan cukup besar bagi anda yang ingin menggunakan modal anda semua terkecuali menggunakan modal orang lain seperti bank dan investor perorangan, namun keuntungan yang diperoleh cukup menggiurkan. Selain itu, bisnis rumah kos juga nyaris tidak lekang oleh waktu, berbeda dengan bisnis tekonologi atau bisnis lain yang harus selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman.
Bagi Anda yang tertarik memulai bisnis rumah kos, ada baiknya untuk memahami beberapa dasar hukum pajak kos terlebih dahulu. Dengan mengetahui dasar hukum pajak kos, Anda akan semakin sadar tentang pentingnya membayar pajak. Nah, berikut ini beberapa dasar hukum pajak kos:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala jenis penginapan—termasukdi dalamnya kos-kosan—dengan jumlah kamar lebih dari 10, diwajibkan membayar retribusi daerah. Aturan lebih jelasnya ada pada peraturan daerah masing-masing kota atau kabupaten.
Meskipun yang diwajibkan membayar pajak adalah lebih dari 10 kamar, namun rumah yang kurang dari 11 juga diperkenankan membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, Anda akan terlatih berbisnis dengan lebih profesional dan membatu pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2017
Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa pendapatan yang diraih dari jasa persewaan tanah dan bangunan, baik itu keuntungan yang diterima dari sebagian atau seluruhnya, dikenai pajak penghasilan final. Namun ada beberapa jasa penyewaan yang diberikan pengecualian, yaitu asrama, baik yang diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa, pondok pekerja, dan rumah kos.
Keputusan MenKeu Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan MenKeu Nomor 394/KMK.04/1996
Tidak dijelaskan secara langsung tentang pajak kos pada keputusan menteri keuangan ini, namun pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan mengenai besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan untuk perorangan atau badan tertentu yang memperoleh pendapatan dari jasa sewa tanah atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto yang diraih dan bersifat final.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-227/PJ/2002
Pada Pasal 5 ayat (2) juga dijelaskan tata cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan memalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Untuk lebih jelasnya Anda bisa mengunduh keputusan dirjen pajak tersebut secara gratis di internet.
Selain dari beberapa dasar hukum pajak kos yang sudah disebutkan, masih ada peraturan di setiap daerah yang memuat aturan pajak kos lebih detail.
Selain pemerintah, diperlukan kerja sama yang baik dari masyarakat untuk menyukseskan wajib pajak, khususnya pajak kos. Dengan mengetahui dasar hukum pajak kos, Anda akan semakin peka dan memahami pentingnya membayar pajak.