Penuhi 5 Hak Penyewa Berikut Ini !
Dalam bisnis rumah kost atau penyewaan properti, baik pemilik bangunan atau penyewa memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ini bisa berupa aturan-aturan yang ditetapkan bersama, atau berdasarkan aturan dalam perundang-undangan. Banyak pengusaha penyewaan properti yang tak ingin repot memilih menyerahkan semua urusan kepada penyedia jasa management kost. Management kost dapat membantu Anda menentukan harga, menyiapkan properti layak huni, hingga menjamin kenyamanan pada penyewa.
Apa saja hak-hak penyewa yang harus Anda perhatikan sebagai pemilik properti dan bagaimana kerja sama management kost bisa membantu Anda? Berikut 5 di antaranya!
- Hak untuk Mendapatkan Harga Sewa yang Sesuai
Sebelum seseorang memutuskan untuk menyewa sebuah bangunan atau rumah kost, mereka biasanya sudah melakukan survei terlebih dahulu. Penting bagi Anda untuk membuat skema harga sewa yang sesuai dengan pasar, fasilitas yang Anda sediakan serta kondisi properti. Rata-rata harga sewa satu ruko atau biaya bulanan satu kamar kost untuk mahasiswa biasanya tidak berbeda jauh antara satu tempat dengan tempat lainnya. Informasi ini bisa Anda dapatkan melalui penyedia jasa management kost.
2. Hak untuk Mendapatkan Properti yang Layak Huni
Menyewakan bangunan yang selama ini terbengkalai tidaklah mudah. Anda harus melakukan renovasi dan berbagai perbaikan-perbaikan agar properti siap untuk digunakan. Calon penyewa berhak melakukan survei awal untuk menentukan apakah Anda bisa menyediakan tempat sesuai dengan yang mereka inginkan. Anda bisa menghindari kerepotan semacam ini dengan menggunakan jasa management kost.
3. Hak Mendapatkan Kenyamanan, Ketentraman dan Keamanan
Ketentuan yang menjadi kewajiban Anda sebagai pemilik properti ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1550 poin ketiga. Bunyinya, “Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.” Kenyamanan yang harus Anda berikan antara lain kondisi properti yang layak huni, perbaikan berbagai kerusakan hingga jaminan keamanan seperti dengan adanya penjaga keamanan/satpam.
4. Hak untuk Mendapatkan Privasi
Selama waktu sewa, status Anda memang sebagai pemilik. Namun ini tidak membuat Anda bisa berbuat seenaknya seperti memasuki properti yang Anda sewakan dengan seenaknya. Sama seperti rumah sendiri, penyewa juga memerlukan privasi yang tidak bisa Anda langgar. Kalau sewaktu-waktu Anda perlu masuk, usahakan untuk meminta izin sebelumnya.
5. Hak untuk Mendapatkan Penjelasan Mengenai Isi Kontrak
Sebelum melakukan serah terima properti, Anda pasti sudah punya kontrak yang ingin Anda ajukan kepada calon penyewa. Sebelum mereka menandatangani surat kontrak, Anda berkewajiban menjelaskan dengan sedetail-detailnya isi kontrak. Jika ada hal-hal yang tidak Anda sepakati, berusahalah untuk bersikap fleksibel dengan mendengarkan masukan dari calon penyewa (tentu saja dalam batas wajar di mana Anda tidak dirugikan).
Hal-hal teknis seperti siapa yang berkewajiban membayar listrik, bagaimana menangani kerusakan properti selama masa sewa juga harus dituliskan dengan detail dalam kontrak. Setelah kontrak ditandatangani, berikan satu salinan untuk penyewa dan satu lagi untuk Anda sebagai bukti.